"Jumlah klaim yang sudah dibayarkan sebesar Rp55,619 miliar, di antaranya meliputi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," kata Kabid Pelayanan dan Jaminan pada BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Yusman di Jambi, Selasa.
Dari pembayaran klaim sebesar itu jumlah kasusnya selama periode tersebut sebanyak 8.265 kasus yang meliputi wilayah Kabupaten Batanghari, Muarojambi, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi.
Pembayaran klaim terdiri atas program JHT sebanyak 8.032 kasus dengan nominal yang dibayarkan senilai Rp51,445 miliar dan program JKM sebanyak 92 kasus dengan nominal santunan senilai Rp1,729 miliar serta JKK sebanyak 141 kasus dengan nilai santunan sebesar Rp2,444 miliar.
"Dari ketiga program itu, klaim jaminan hari tua yang disalurkan tersebut paling tinggi," kata dia.
Dijelaskannya, tingginya klaim JHT tersebut salah satunya karena adanya kebijakan baru dari pemerintah, yakni jaminan hari tua sudah bisa dicairkan minimal satu bulan setelah berhenti bekerja atau mengalami PHK dari perusahaan.
"Peserta sebelum mencairkan jaminan hari tua itu kami berikan pemahaman dulu, bahwa jaminan ini sebaiknya dipergunakan untuk hari tua nanti. Tapi kami juga tidak memaksa karena itu memang hak mereka," katanya.
Saat ini program jaminan tersebut tidak hanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian saja, melainkan ada juga program yang baru digulirkan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja "Return to Work" (JKK-RTW).
Program JKK-RTW tersebut kata Yusman telah disosialisasikan kepada Balai Latihan Kerja (BLK) dan sejumlah perusahaan yang terdapat di wilayah Jambi.
"Program tersebut bertujuan untuk melindungi pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, supaya masih bisa bekerja dan mendapat santunan dari perusahaan yang memperkerjakannya," katanya.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016