Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp40,75 miliar, Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais di Rutan Polda Metro Jaya selama 40 hari, kata Juru bicara KPK, Johan Budi. "Penahanan Syaukani diperpanjang 40 hari terhitung sejak hari ini," kata Johan di Jakarta, kemarin. Menurut Johan, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan karena pemeriksaan terhadap Syaukani belum selesai dan memerlukan waktu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, kata Johan, perpanjangan masa penahanan bisa diperpanjang lagi selama 30 hari jika proses penyidikan belum selesai. Lebih lanjut Johan mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu sudah diberitahukan kepada Syaukani dan kuasa hukum. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Syaukani, Erman Umar setelah mendampingi kliennya dalam pemeriksaan oleh KPK, Rabu (4/4). Erman mengatakan penyidik KPK sudah menyerahkan surat pemberitahuan tentang perpanjangan yang terhitung sejak Rabu (4/4) itu. Lebih lanjut Erman mengatakan tidak akan mengajukan penangguhan penahanan dan berniat bekerjasama dengan KPK dalam setiap proses pemeriksaan yang telah direncanakan. Bahkan, menurut dia, kiennya telah bersedia untuk meningkatkan frekuensi pemeriksaan menjadi tiga kali seminggu. Menurut Erman, masing-masing pemeriksaan akan memakan waktu sekitar empat sampai lima jam. Dicontohkannya, pemeriksaan akan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Penentuan waktu pemeriksaan pada siang hari itu, kata Erman, dilakukan agar proses pemeriksaan tidak akan mengganggu waktu istirahat pihak yang diperiksa pada malam hari. Lebih lanjut Erman mengatakan, penambahan frekuensi pemermiksaan itu dilakukan agar kasus yang menimpa kliennya segera menemukan kejelasan, sehingga dapat diselesaikan secepat mungkin. "Beliau (Syaukani-red) ingin pemeriksaan cepat `clear`," kata Erman.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007