Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo memerintahkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk menginventarisasi Peraturan Menteri (Permen) dan Surat Ederan yang menghambat investasi.
"Sekarang Seskab diminta Bapak Presiden untuk menginveentarisasi seluruh Permen, SE yang intinya adalah menghambat," kata Pramono saat konferensi pers usai rapat terbatas membahas evaluasi kinerja dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Seskab mencontohkan di Kementerian Pertanian kenapa harga daging tidak bisa turun, karena ada Permentan mengenai daging frozen (beku), juga ada pengaturan mengenai impor jeroan.
"Yang semuanya ini menghambat, tentunya semua ini tanpa berprasangka apapun, intinya pemerintah untuk menurunkan harga daging," katanya.
Dengan demikian, kata Pramono, aturan-aturan yang seperti ini yang akan dipotong dan untuk itu Seskab akan menginventariasi semua dan akan dilaporkan kepada Presiden.
"Apabila sudah pada waktunya, Permen, SE (yang menghambat) semuanya akan dihapuskan," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, Presiden memerintahkan kepada Seskab untuk setiap Permen, SE Menteri dan semuanya itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu, minimal harus mendapat izin dari rakor pada tingkat Menko. Sehingga dengan demikian,
"Spirit-nya sama dengan ketika memangkas Perda yang 3.000 lebih," katanya.
Pramono juga mengungkapkan bahwa Presiden memerintahkan kepada Menko Perekonomian dan Menko Maritim untuk mengumpulkan seluruh formulir yang berkaitan dengan perizinan.
"Karena kita tau bahwa formulir ini sebenarnya menjadi awal keruwetan proses perizinan yang sebenarnya bisa dibuat simpel itu menjadi dibuat panjang karena begitu kompleksnya perizinan," ungkap Pramono.
Dia juga mengungkapkan bahwa Presiden juga memutuskan untuk menyetujui dibentuknya "task force" investasi yang diusulkan Kepala BKPM untuk mengawal PTSP pada tingkat pusat dan daerah.
"Hanya memang ada persoalan, PTSP pada tingkat daerah itu dalam koordinasi Mendagri, sehingga dengan demikian perlu ada peraturan yang lebih rigid, lebih rinci supaya BKPM bisa bertugas di lapangan," katanya.
Ketua BKPM Thomas Lembong mengakui saat ini ada gap komitmen dengan realisasi investasi karena banyak investor yang membatalkan karena ruwetnya perijinan.
"Kalau realisasi 18 persen berarti complission itu hanya 14 persen, ini yang sampai izin usaha. Nah ini yang kita mau bedah apa yang membuat investor frustasi," kata Lembong.
Untuk itu, katanya, muncul di ratas perintah Presiden untuk mengumpulkan semua formulir yang tebal dan bikin frustasi investor yang sampai di tengah jalan nyerah batal.
Lembong mengatakan tujuan akhir dari pelaksanaan tersebut untuk peningkatan investasi di Indonesia.
Kapala BKPM mengungkapkan pada 2015 terjadi peningkatan realisasi investasi sebesar 17,8 persen dibanding tahun sebelumnya, namun tahun ini diperkirakan akan terjadi perlambatan laju pertumbuhan realisasi investasi sekitar 12-14 persen.
Lembong mengatakan bahwa perlambatan ini karena pada 2014 terjadi pemilu sehingga banyak investor yang menunda untuk melakukan investasi, sehingga kelihatan pertumbuhannya lebih besar, sedangkan 2015-2016 sudah dalam kondisi normal.
Kepala BKPM mengatakan PTSP saat ini sudah berjalan 1,5 tahun merupakan permulaan yang baik, dimana sudah ada 167 perizinan usaha yang didelegasikan kepada BKPM oleh 22 Kementerian/Lembaga, tapi masih ada 521 lagi yang di sektor di bawah daftar negatif investasi (DNI) dan 1573 yang di luar DNI.
"Kami juga lagi bicarakan mungkin sudah saatnya kita kerjakan page berikutnya apa izin lagi yang bisa didelegasikan atau dipindahkan dari kementerian ke bawah satu pintu, katanya.
Lembong juga mengungkapkan tantangan besar selanjunya ada di BKPM Daerah atau PTSP daerah yang sesuai PP dan Perpres itu di bawah pembinaannya Kemendagri.
"BKPM akan koordinasi dan kerja sama khusus dengan Pak Mendagri untuk memperbaiki PTSP dan BKPM daerah di daerah tertentu," katanya.
Lembong mengatakan akan konsebtrasi di 10 provinsi yang menyumbang 90 persen dari total investasi yang ada di Indonesia.
Ke-10 provinsi itu adalah Jawa Barat, Sumatera Utara, Papua Barat, Papua, Jawa Timur, sumatera Selatan, Jakarta, Riau, Kepulauan Riau dan Kalimantan Timur.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016