Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun Nurhadi Wijayanto, Senin, di Madiun mengatakan, target hingga 55 ribu lebih tenaga kerja tersebut diperoleh dari tenaga kerja karyawan perusahaan. Meski demikian pihaknya juga merangkul pekerja non-formal atau pekerja bukan penerima upah (BPU).
"Jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun hingga kini telah mencapai lebih dari 43.746 orang dengan jumlah 3.416 perusahaan yang terlibat. Jumlah tersebut tersebar di wilayah kerja yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan," ujar Nurhadi.
Selain menargetkan penambahan tenaga kerja, pihaknya juga menargetkan penambahan perusahaan yang mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan setempat, yakni mencapai 2.770 perusahaan.
Untuk pencapaian target perlindungan pekerja tersebut, pihaknya terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerjanya. Di antaranya pemerintah daerah, serikat buruh, dan juga pelaku usaha lainnya.
Pihaknya juga membidik kaum pekerja bukan penerima upah (BPU) dengan menyasar komunitas pasar tradisional. Yakni para pedagang, pekerja kios, pengunjung pasar, tukang ojek, tukang parkir, serta tukang becak maupun kalangan masyarakat lainnya di sekitar pasar tradisional, serta para petani.
Guna menggaet potensi pekerja BPU pada komunitas pasar tradisional, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun telah melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Pasar Slahung Ponorogo dan Pasar Paron Ngawi.
"Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat komunitas pasar tradisional agar mengenal lebih banyak tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Adapun, sosialisasi dilakukan dengan menyebar brosur sambil melakukan pendekatan dan tanya jawab tentang program-program BPJS Ketenagakerjaan serta fungsinya bagi masyarakat.
Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut di antaranya adalah jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.
Program-program tersebut memberikan manfaat, seperti ketika mengalami risiko kecelakaan kerja, di antaranya biaya pengobatan dan perawatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, biaya rehabilitasi, bantuan beasiswa, dan santunan kematian.
Karena itu, pihaknya terus giat melakukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan perlindungan kerja dan hari tua.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016