Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) menyegel ratusan meter kubik kayu campuran siap ekspor milik PT Fajar Anugerah Lestari di Jalan Raya Sungai Ambawang, Kabupaten Pontianak, karena diduga memasukkan kayu ilegal. Kepala Polda Kalbar, Brigjend Pol Zainal Abidin Ishak, di Pontianak, Rabu, mengatakan, penyegelan ratusan kubik kayu campuran tersebut, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa sawmil tersebut memasukkan kayu secara illegal. Ratusan meter kubik kayu yang disegel tersebut terdiri, dari kayu, meranti, dan bengkirai. "Penyegelan sawmil kayu tersebut merupakan wujud kesungguhan Polda Kalbar dalam memberantas pembalakan liar," ujarnya. Ia berharap, dengan banyaknya kegiatan illegal yang diamankan oleh kepolisian, setidaknya bisa memberikan pendidikan kepada pengusaha yang berkecimpung dibidang perkayuan untuk menjalankan usaha secara legal. Dalam melakukan penyelidikan terhadap kayu ini, pihak kepolisian akan meminta bantuan kepada saksi ahli dari pihak Dinas Kehutanan, untuk melakukan pengecekan dokumen untuk menyesuaikan dokumen dengan keadaan fisik yang ada. "Kalau ternyata dalam penyelidikan dokumen-dokumen yang ada sesuai dengan keadaan fisik yang ada dilapangan, maka surat penyegelan akan ditarik kembali," katanya. Zainal menambahkan, kalau dalam penyelidikan ternyata dokumennya tidak sesuai dengan keadaan fisik, maka pelaku diancam hukuman berdasarkan Pasal 50 juncto Pasal 78 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara itu, Kepala Produksi PT Fajar Anugerah Lestari, Dubai Dillah, membantah kayu yang ada adalah kayu illegal. Karena selama ini pihaknya hanya memasukkan kayu hasil menang lelang. "Tidak benar seperti yang telah diinformasikan masyarakat sekitar, bahwa kami memasukkan kayu illegal," katanya. Ia mengatakan, ratusan kubik kayu campuran siap ekspor tersebut rencananya akan di bawa ke Italia, dan sebagian lagi untuk disumbangkan ke Yogyakarta dan Banda Aceh. Pembalakan liar menjadi salah satu kasus yang menjadi "home work" bagi Polda Kalbar karena intensitasnya yang masih kerap. Selama tahun 2006, Polda Kalimantan Barat mencatat terjadi 235 kasus pembalakan liar dengan tersangka sebanyak 201 orang sepanjang tahun 2006. Barang bukti yang ditahan dan disita diantaranya yakni 2.137 meter kubik kayu log, 2.101 batang kayu log, satu buah sawmill, 12.288,98 meter kubik kayu olahan, 50 unit kapal motor, 60.017 batang kayu olahan, dua unit truk Malaysia, enam unit traktor, tujuh kontainer kayu olahan, 68 unit truk, empat unit logging Nissan, 10 ton rotan, 1.333 keping papan, 159,98 meter kubik kayu cerucuk. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007