Padang (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Sri Hartati, mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap pencuri dengan modus hadir sebagai tamu dalam resepsi pernikahan.

"Keluarga atau tuan rumah yang menyelenggarakan resepsi harus teliti memperhatikan tamu undangan yang datang, awasi jika memang ada yang bergerak-gerik mencurigakan," kata dia, di Padang, Senin.

Hal itu terkait kasus yang tengah dia pimpin persidangannya, dengan Dila Wanda (18), dan Indah Ega (20), sebagai terdakwa.

Keduanya dihadapkan ke persidangan karena nekad menyamar sebagai tamu pada resepsi pernikahan pada Maret 2016, di Wisma Lapai Jaya Blok C 5, RT 004, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Dalam kesaksiannya, mereka beralasan singgah ke tempat resepsi pernikahan itu dikarenakan lapar. Kemudian setelah keduanya meminta izin untuk menggunakan kamar, dengan alasan akan shalat.

"Setelah itu saya langsung masuk ke salah satu kamar yang ada di lantai II rumah, sementara terdakwa Indah Ega menunggu di luar ruangan," kata Dila saat ditanyai hakim.

Dalam kamar itu, Dila berhasil mengambil sepasang anting mas, satu kalung emas, tiga unit telepon pintar, tiga jam tangan, dompet, satu kalung emas, termasuk sepasang mas kawin yang juga terbuat dari emas.

Menurut keterangan keluarga penyelenggara resepsi pernikahan, Alex Fernando, nilai total dari benda yang dibawa terdakwa sebesar Rp36 juta.

Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas oleh Dila, lalu langsung memanggil Ega, untuk segera turun dan pergi dari lokasi. Sampai akhirnya Fernando curiga atas kehadiran mereka.

Pewarta: Denya Utama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016