Kudus (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama seorang temannya karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (19/8) sekitar pukul 14.30 WIB, di Kecamatan Jati, Kudus.
Menurut Waka Polres Kudus Kompol Yudy Arto Wiyono didampingi Kasat Narkoba AKP Sukadi di Kudus, Senin, oknum PNS dari Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus yang ditangkap bersama temannya itu bernama Sutono asal Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kudus.
Sementara temannya, kata dia, bernama Yusuf asal desa yang sama.
Adapun kronologis penangkapan, kata dia, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Desa Getaspejaten.
Dalam pemeriksaan petugas, didapati narkoba di dalam bungkus plastik berukuran kecil.
Saat ditangkap, kedua pelaku sedang berboncengan sepeda motor mio yang kini turut diamankan polisi.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, katanya, sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan dari seseorang berinisial NJ dengan harga Rp500 ribu untuk satu paket berukuran kecil.
Hasil pemeriksaan urine kedua tersangka, kata dia, memang positif mengonsumsi sabu-sabu.
Sementara pemasok barang haram, kata dia, masih dalam pencarian petugas dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Tersangka Sutono mengakui, mulai mengonsumsi barang haram tersebut cukup lama.
"Saya memang mengonsumsinya, namun tidak turut mengedarkan sabu-sabu tersebut," ujar Sutono yang betugas di Pasar Bitingan.
Atas perbuatannya, tersangka yang selama ini menjadi target operasi dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun pidana serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Berdasarkan catatan Kepolisian Resor Kudus, penyalahgunaan narkoba di daerah setempat didominasi pekerja, karena belum pernah terungkap pelajar terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
Penyalahgunaan narkoba yang terungkap selama 2016 sebanyak 11 kasus dengan 15 tersangka, sedangkan tahun 2015 tercatat sebanyak delapan kasus dengan 11 tersangka.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016