"Yang pasti kita akan tindak dan memberikan sanksi yang tegas kepada anggota kita karena membuat hal yang membuat malu institusi kita," kata Kapolda NTT Brigjen Pol Estasius Widyo Sunaryo kepada wartawan di Kupang, Senin.
Sebelumnya diberitakan dua anggota Polisi dan TNI baik dari Polres Rote Ndao atas nama Brigpol Robinson Penna dan seorang anggota TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao atas nama Sersan Dua (Serda) Jefry A Banokdari terlibat perkelahian pesta pernikahan sahabat mereka.
Perkelahian tersebut diduga keras akibat keduanya sama-sama mengkonsumsi minuman keras sehingga tidak sadar dengan apa yang diperbuat oleh kedua anggota tersebut.
Kapolda sendiri mengatakan saat ini kasus perkelahian tersebut sudah diselesaikan dengan cara damai di antara keduanya. Namun Proses hukum dari instansi dari kepolisian akan diberikan.
"Kita tetap berikan hukuman berupa hukuman kedisiplinan. Mereka berdua memang sama-sama dalam pengaruh minuman keras sehingga saat terlibat perkelahian mereka tidak sadarkan diri," tutur Kapolda.
Sementara itu Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang Brigjen TNI Heri Wiranto melalui Kepala Penerangan Kprem 161/Wirasakti Kupang Mayor Arm. IBP Diana. S mengatakan kasus tersebut juga telah selesai dan proses hukum tetap diberikan kepada anggotanya.
"Namanya juga orang mabuk, dan bersyukur masing-masing anggota juga tidak bertindak yang macam-macam dan mereka juga sadar akan hal tersebut sehingga tidak ada perbuatan yang berujung pada perkelahian yang panjang," tuturnya.
Oleh karena itu ia mengharapkan agar setiap anggota baik itu TNI maupun Polri menjaga nama baik institusinya masing-masing dengan tidak membuat hal-hal yang memalukan setiap instusinya.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016