Jakarta (ANTARA News) - Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), I Nyoman Sumaryadi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil sementara penyelidikan yang dilakukannya atas kasus tewasnya Praja Madya Cliff Muntu (21) ada indikasi tindakan insubordinasi dan ilegal, serta pelakunya terancam pemecatan. "Hasil sementara mengindikasikan adanya tindak kekerasan. Dari sekian banyak siswa yang terlibat, sudah kita temukan pelakunya," katanya seusai rapat koordinasi di Kantor Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) di Jakarta, Rabu. Menurut dia, ada sekitar 10 orang yang terlibat dalam kasus tersebut dan mereka seluruhnya dari angkatan 16 dan sekarang di tingkat 3. Para pelaku itu, katanya lagi, akan diberi sanksi yang sesuai dengan tindak kekerasan pelanggaran berat yang telah mereka lakukan, yakni pemberhentian tidak hormat sebagai praja. Nyoman mengatakan bahwa di IPDN sebenarnya telah dilakukan format struktur prosedur yang telah sesuai dengan keputusan Mendagri dan kebijakan pimpinan yang melekat dengan praja. Satu pengasuh menangani 25-40 praja, setiap 5 pengasuh dikoordinir oleh 1 kepala satuan dan 6 kepala satuan dikoordinir oleh Kepala Sub Bid Pengawasan. Tiga Sub Bid Pengawasan dikoordinir lagi oleh Ka Bid Pengasuhan dan Kabid Pengasuhan dibawahi oleh Karo Kemahasiswaan. Sementara Karo Kemahasiswaan dikoordinir oleh Pembantu Rektor Bidang Pengawasan. "Struktur itu begitu ketat dan prosedur juga telah kita lakukan. Penempatan pegawai dan prosedur kerja sudah ditentukan langkah-langkahnya," katanya seraya menekankan bahwa kasus yang menimpa Cliff Muntu itu adalah insubordinasi dan ilegal. "Terus terang saja kita kecolongan. Mereka secara pribadi-pribadi melakukan kegiatan di luar jam yang telah ditentukan IPDN, yakni di atas jam 22.00 WIB. Ini ilegal dan tidak ada yang melaporkan kegiatan tersebut," katanya lagi. Mengenai kronologi peristiwanya, Nyoman menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa kegiatan pataka pembinaan oleh senior kepada siswa tingkat 2 itu dilakukan pukul 22.30 WIB. Dalam "pembinaan" itu akhirnya terjadi kecelakaan dimana Cliff Muntu jatuh pingsan ditempat. Selanjutnya oleh pihak kelompok praja, Cliff dilarikan ke Rumah Sakit Islam, tetapi dokter mengatakan bahwa Cliff tidak tertolong lagi Atas kejadian tersebut, Nyoman mengatakan, akan dibentuk tim investigasi yang beranggotakan Inspektorat Jenderal Depdagri, Sekjen Depdagri, Biro Kepegawaian, Kepala Badan Diklat Depdagri dengan Lembaga IPDN, sesuai instruksi Mendagri ad interim Widodo AS. "Tim akan menyelidiki siapa berbuat apa, melakukan apa, kesalahan apa, identifikasi masalah apa dan hukumannya apa," katanya. Selain itu, tim juga diisntruksikan untuk melakukan olah TKP dan rekonstruksi serta menyelesaikan hasil otopsi. Nyoman juga mengatakan bahwa Menko Polhukam, Widodo AS, selaku Mendagri "ad interim" meminta pihak IPDN melakukan perubahan di bidang pengasuhan yang signifikan atas kejadian tersebut. Sementara itu, ia mengemukakan, untuk bidang kognitif, pengajaran keterampilan, pelatihan, menurutnya telah dilakukan sesuai ketentuan. Nyoman menambahkan, sesuai dengan Instruksi Mendagri No 1/2003 dan instruksi No 2/2003, kegiatan praja dan pembinaan senior ke junior sudah tidak boleh dilakukan lagi dan setiap bentuk kekerasan juga telah dilarang. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007