Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) memprotes langkah pemerintah Malaysia yang telah memutuskan memperpanjang penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas kertas koran yang diimpor dari Indonesia, Korea Selatan, Philipina, Kanada, dan Amerika Serikat. Siaran pers APKI yang diterima ANTARA News, di Jakarta, Kamis, menjelaskan pada 26 September 2003 MITI (Kementerian Perdagangan International dan Industri) Malaysia memberlakukan BMAD atas kertas koran impor dari Indonesia, Korea, Filipina, Kanada dan Amerika Serikat. Kebijakan itu, sesuai aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) hanya boleh dikenakan maksimum lima tahun dan pemerintah Malaysia menerapkannya selama 5 tahun dan seharus berakhir pada 25 September 2008. Namun tiga hari sebelum 25 September 2008, Malaysia memutuskan melakukan investigasi-ulang atas BMAD tersebut yang memerlukan waktu investigasi selama 6 bulan, sehingga memperpanjang masa berlakunya BMAD tersebut hingga Maret 2009. "Kami sangat kecewa atas keputusan pemerintah Malaysia tersebut, yang tidak sejalan dengan perjanjian WTO tentang anti dumping. Tindakan Malaysia tersebut secara total mengabaikan perjanjian WTO, mengabaikan semangat perdagangan bebas, dan juga mengabaikan semangat solidaritas ASEAN", kata Ketua APKI, M Mansur dalam siaran pers tersebut. Ia menjelaskan bahwa pasal 11.3 perjanjian anti dumping WTO -- dengan jelas -- menyatakan bahwa BMAD harus dihentikan pada tanggal, yang tidak lebih dari 5 tahun sejak dimulainya pengenaan BMAD. Menurut ketentuan WTO tersebut, lanjut dia, jika diperlukan investigasi-ulang, maka investigasi tersebut harus dilakukan dan diselesaikan sebelum berakhirnya masa berlaku BMAD itu. Hasil investigasi itupun, kata dia, harus membuktikan secara kuat tentang kerugian ("injury:) yang disebabkan dumping tersebut. Malaysia, menerapkan BMAD kertas koran terendah 5,39 persen dan tertinggi adalah 33,14 persen. Mansur menilai, sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya kerugian dari industri kertas di Malaysia, yaitu Malaysian Newsprint Industries Sdn Bhd (MNI), yang merupakan satu-satunya produsen koran di negara tersebut. Menurut dia, produksi MNI belum dapat memenuhi kebutuhan kertas Koran Malaysia. "Kami tidak dapat menemukan kerugian MNI dan karenanya MITI tidak memiliki dasar untuk melaksanakan investigasi-ulang. Akibat penerapan BMAD itu ekspor kertas koran Indonesia ke Malaysia anjlok sebesar 88 persen, sedangkan ekspor (kertas koran) dari China, Eropa dan Jepang meningkat 200 persen selama masa tersebut," ujar Mansur.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009