Jakarta (ANTARA News) - Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp40,75 miliar terhadap Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais, akan ditingkatkan menjadi tiga kali seminggu, karena kondisi kesehatannya memungkinkan, kata kuasa hukum Syaukani, Erman Umar.
"Beliau itu bisa diperiksa empat sampai lima jam. Dia bilang, biarlah kita cepat saja. Kalau begini, dia minta tiga kali seminggu," kata Erman setelah mendampingi Syaukani dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lima jam di Gedung KPK Jalan Veteran III Jakarta, Rabu.
Menurut Erman, masing-masing pemeriksaan akan memakan waktu sekitar empat sampai lima jam. Dicontohkannya, pemeriksaan akan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Penentuan waktu pemeriksaan pada siang hari itu, kata Erman, dilakukan agar proses pemeriksaan tidak akan mengganggu waktu istirahat pihak yang diperiksa pada malam hari.
Lebih lanjut Erman mengatakan, penambahan frekuensi pemermiksaan itu dilakukan agar kasus yang menimpa kliennya segera menemukan kejelasan, sehingga dapat diselesaikan secepat mungkin.
"Beliau ingin pemeriksaan cepat `clear`," kata Erman.
Syaukani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pelepasan lahan bandara Loa Kulu senilai Rp15,36 miliar, proyek studi kelayakan bandara Loa Kulu senilai Rp3 miliar, penyalahgunaan dana bantuan sosial senilai Rp7,75 miliar, dan pungutan dana perimbangan sektor minyak dan gas senilai Rp15 miliar.
Syaukani kembali diperiksa KPK selam lima jam, Rabu (4/4), terkait kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp40,75 miliar tersebut.
Erman Umar mengatakan, kliennya diperiksa dengan menjawab sekitar 20 pertanyaan terkait dugaan korupsi dalam pelepasan lahan bandara Loa Kulu dan kasus proyek studi kelayakan bandara Loa Kulu.
Selain itu, menurut Erman, Syaukani juga dimintai keterangan tentang penyalahgunaan dana bantuan sosial, dan pungutan dana perimbangan sektor minyak dan gas.
Syaukani tiba di gedung KPK pada sekitar pukul 09.45 WIB dikawal ketat oleh ajudan serta sejumlah petugas kepolisian.
Ia tampak mengenakan jas berwarna hitam, dan langsung masuk ke Gedung KPK dengan dipapah oleh ajudannya tanpa memberikan keterangan sedikit pun kepada wartawan.
Setelah diperiksa selama lima jam dan memberikan keterangan kepada wartawan, Syaukani meninggalkan Gedung KPK diiringi teriakan dari perwakilan pendukungnya yang sebelumnya sempat dilarang untuk memasuki gedung KPK.
Sementara itu, pengamanan terhadap proses pemeriksaan Syaukani terlihat sangat ketat. Puluhan aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat tampak berjaga-jaga di dalam dan luar gedung KPK.
Petugas kepolisian juga mengamankan Syaukani dari kerumunan wartawan ketika datang dan meninggalkan gedung. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007