Jakarta (ANTARA News) - Akibat belum tuntasnya penyelesaian utang Indosiar ke TVRI, menyebabkan laporan keuangan Indosiar untuk tahun buku 2005 dan 2006 mendapat opini wajar dengan pengecualian yang seharus mendapat opini wajar tanpa pengecualian. "Sampai kini masih ada perbedaan pendapat antara manajemen Indosiar dan TVRI sehingga belum ada kata sepakat mengenai penyelesaian utang tersebut. Lagi pula belum ada keputusan final dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyangkut hal tersebut," kata Direktur Utama Indosiar Handoko dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ), Rabu. Menurut Handoko, hal yang dikualifikasikan oleh akuntan publik adalah anak perusahaan tidak mencatat beban yang masih harus dibayar atas pembagian penghasilan untuk yayasan TVRI. Dia menambahkan proforma laporan keuangan Indosiar untuk 2006 tanpa ada kewajiban untuk membayar utang ke TVRI adalah sebagai berikut: Total aktiva Rp1,479 triliun, total kewajiban Rp1,092 triliun dan ekuitas Rp387,129 miliar. Sedangkan rugi bersih Rp297,63 miliar. Namun proforma laporan keuangan tersebut berubah jika harus ada kewajiban membayar utang ke TVRI sebesar Rp78 miliar. Perubahan yang terjadi hanya pada ekuitas yakni dari Rp387,129 miliar menjadi Rp332,482 miliar. Kasus antara TVRI dan Indosiar ini terjadi pada 2002 lalu dan terus berlanjut hingga sekarang. Pada 2006 TVRI menggugat Indosiar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TVRI menilai Indosiar tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yakni sebesar Rp78,1 miliar. Sampai sekarang kasus itu terus berlanjut di pengadilan dan belum ada kata sepakat atau perdamaian antara manajemen Indosiar dengan TVRI.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007