Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang sebelumnya diberi singkatan resmi DPP, memberikan masukan mengenai perlu tidaknya dilakukan kembali amandemen terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945."Wantimpres diminta memberi pertimbangan terhadap UUD 1945 perlu diamandemen lagi atau tidak. Tentu saja itu tidak bisa langsung diberikan karena memerlukan telaah dan analisa yang lebih matang," kata Sekretaris Kabinet (Seskab), Sudi Silalahi, dalam jumpa pers usai pertemuan sembilan anggota Wantimpres dengan Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu. Presiden, kata Sudi, dalam pertemuan itu memberikan pengarahan kepada delapan anggota yang hadir, yaitu TB Silalahi, Ali Alatas, Rachmawati Soekarnoputri, Adnan Buyung Nasution, Syahril, Emil Salim, Subur Budhisantoso, dan Radi A. Gany. Sementara itu, seorang anggota, KH Ma`ruf Amin, tidak dapat hadir. "Ini adalah `briefing` yang pertama, karena mereka baru akan dilantik pada Selasa, 10 April mendatang," katanya. Sementara itu, Adnan Buyung mengatakan, ada 12 tugas yang diberikan Presiden kepada Wantimpres. "Ada 12 masalah, seperti lingkungan hidup, ekonomi, hukum dan sebagainya. Tetapi, kita cuma dikasih satu pekerjaan rumah tentang amandemen, kita diminta secepatnya setelah dilantik untuk memberi masukan. Itu akan jadi nasehat dan pertimbangan perlu tidaknya amandemen, kalau perlu apa pertimbangannya, kalau tidak perlu apa pula alasannya," katanya. Secara pribadi, Buyung menilai bahwa amandemen UUD 1945 tidak perlu terlalu sering dilakukan, karena tidak akan lagi menjadi landasan yang kokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Tetapi, sebaliknya kalau disakralkan tidak diberikan kesempatan untuk diubah, seperti dulu itu juga akan ketinggalan zaman dari segala kebutuhan," katanya. Menurut Buyung, perlu ada pertimbangan yang menyeluruh dalam memberi pertimbangan perlu tidaknya amandemen UUD."Kalau bisa dibatasi amandemen UUD hanya pada masalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), barangkali ada rasionalnya dan ada gunanya daripada posisi sekarang, sepertinya DPD setengah hati ada dan tiada, tetapi apakah mungkin amandemen hanya pada masalah DPD, karena permintaannya begitu banyak," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007