Dumai, Riau (ANTARA News) - Narkotika jenis sabu sabu seberat dua kilogram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai dari seorang diduga kurir berinisial S alias A di Jalan Gatot Subroto Dumai pada Jumat (19/8).
Kepala Polres Dumai AKBP Donald H Ginting menyebutkan di Dumai, Sabtu, menyatakan tersangka S alias A merupakan warga Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan berprofesi sebagai pekerja las ini membawa sabu dan mengemas dalam teh merk Guanyinwang.
"Sabu dua kilogram ini kita amankan dari tas milik tersangka ketika menumpangi bus angkutan tujuan Medan di jalan lintas Dumai-Rokan Hilir Jumat semalam," kata Kapolres.
Dijelaskan, barang haram sabu sabu asal Malaysia tersebut dibawa masuk ke Dumai oleh tersangka melalui jalur pelabuhan tidak resmi menggunakan kapal speedboat dan selanjutnya akan dibawa ke Sumatera Utara.
Dikatakannya lagi, pelaku sempat berkilah bahwa tas sandang yang berisi sabu tersebut bukan miliknya, dikarenakan S meletakkan barang tersebut dibagasi dalam bus yang tidak sesuai dengan nomor tempat duduknya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berkilah tas yang berisikan dua paket besar sabu itu bukan miliknya karena ditemukan bukan berada di bagasi kursinya nomor 6c, melainkan di bangku lain di dalam bus tersebut.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka S alias A ini memakai nama lain untuk pemesanan tiket kursi bus nomor 3c, dan selama di perjalanan dia duduk di bangku 6c, sedangkan tas yang memuat barang bukti sabu ditaruh di bagasi 4c.
"Untuk memastikan tas miliknya, bus dan seluruh penumpang melakukan reka ulang di kantor Polres Dumai dan akhirnya diketahui sabu milik tersangka berdasarkan pengakuan dari penumpang," sebut Kapolres lagi.
Guna kepentingan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dua paket besar sabu, satu unit telepon genggam dan lainnya kini sudah diamankan di Markas Polres Dumai.
Pewarta: Abdul Razak
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016