Sukabumi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat akan menjatuhkan sanksi kepada perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok (KTR), dengan mengenakan denda Rp1 juta.
"Denda tersebut dikenakan kepada siapa pun yang merokok di KTR sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi nomor 3 tahun 2014 tentang KTR yang salah satu sanksinya tersebut adalah denda sebesar Rp1 juta," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDKPK) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Irma Agristina kepada Antara di Sukabumi, Sabtu.
Menurutnya, seharusnya sanksi tersebut sudah diberlakukan, karena pihaknya yang dibantu pelajar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi dan warga telah melakukan sosialisasi seperti pemasangan stiker di sejumlah tempat.
Namun, walaupun perda tersebut sudah berjalan, namun sanksinya baru sebatas teguran. Maka dari itu, pihaknya meminta Satpol PP setempat menegakan perda ini, apalagi pemerintah pusat sudah memberikan sinyal bahwa peredaran rokok harus dibatasi dengan cara menaikan harga rokok menjadi Rp50 ribu.
Untuk itu, Kota Sukabumi yang sudah memiliki perda yang mengatur tentang rokok dan sudah berjalan dua tahun ini, tinggal penegakannya saja, seperti menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada siapapun yang melanggar.
"Jika peraturan ini dilaksanakan, kami yakin bisa mengurangi dampak buruk dari asap rokok, karena yang menjadi korban racun asap rokok itu tidak hanya si pecandungan tetapi orang yang ikut terpapar," tambahnya.
Irma mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah pusat untuk menaikan harga rokok, sehingga tidak terjangkau oleh seluruh kalangan, bahkan lebih baik harganya lebih tinggi. Karena, dengan menaikan harganya tidak serta merta pecandu rokok hilang di Indonesia.
"Minimalnya orang yang ingin membeli sebungkus atau sebatang rokok berpikir ulang, apakah uangnya itu dibelikan hanya untuk rokok sebungkus atau digunakan untuk membeli makanan dan kebutuhan rumah tangganya," katanya.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016