Sumedang (ANTARA News) - Dari 10 praja senior IPDN yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Praja Madya Cliff Muntu (21) pada Senin (2/4) tengah malam, saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sumedang pada Selasa (3/4) malam, lima praja diantaranya mengaku melakukan pemukulan terhadap Cliff. "Awalnya kami memang memeriksa 18 praja dan dua dari pihak Rektorat IPDN, namun dari hasil olah TKP 10 praja diantaranya diduga melakukan penganiayaan di Barak DKI, namun dari hasil pemeriksaan lebih intensif lima orang praja Nindya itu mengakui telah menganiaya Cliff Muntu," kata Kapolres Sumedang AKBP Syamsul Bahri dalam keterangan persnya di Maporles Sumedang, Rabu sore. Kapolres mengatakan, lima dari 10 praja itu sudah mengakui perbuatannya dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sumedang, namun demikian pihaknya belum melakukan penahaan terhadap kelima praja tersebut dengan berbagai pertimbangan. Adapun kelima praja Nindya dari kelompok Pataka yang sudah mengakui perbuatannya itu, yakni berinisial FN, JA, GM, AB dan MA. "Kelima praja itu masih dalam penyidikan dengan status sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Cliff Muntu," kata Kapolres. Mengenai keterangan delapan tersangka yang sudah diperiksa polisi, Kapolres mengatakan, bahwa sebenarnya ada 10 praja yang diduga tersangka, namun sampai hari Rabu sore baru lima praja yang mengakui perbuatannya, sehingga ditetapkan sebagai tersangka utama. Penetapan lima tersangka disampaikan Kapolres Sumedang AKBP Syamsul Bachri setelah sebelumnya pihaknya melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap 18 praja yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan tersebut. "Kurang dari 1 X 24 jam kami sudah menetapkan secara resmi lima tersangka dari 10 praja yang kami periksa secara marathon sejak Selasa hingga Rabu dinihari tadi," kata Kapolres yang mengaku tidak sempat istirahat sejak peristiwa kematian praja IPDN pada Senin (2/4) tengah malam. Ia juga mengaku pihaknya masih memeriksa secara intensif dan melakukan pendalaman mengenai keterlibatan kelima tersangka dalam kasus kematian Cliff Muntu tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Sementara mengenai hasil otopsi, dia mengatakan, belum mendapatkan laporan dari tim forensik RSHS Bandung. "Kami masih menunggu hasil otopsi dari Forensik RSHS Bandung yang menurut jadwal hasilnya bisa diketahui pada pekan depan," katanya. Sementara itu pantauan ANTARA di Keasatrian IPDN Jatinangor, Sumdang, Rabu pagi hingga sore, suasana kampus dan kegiatan belajar mengajar tampak seperti biasa. Hanya ada beberapa petugas keamanan dalam saja yang masih melakukan penjagaan ketat di beberapa sudut kampus tersebut. Mengenai rencana penyerangan pasca kematian Cliff Muntu yang tersebar melalui pesan SMS, pada Selasa malam ternyata tidak terbukti. Hanya konsentrasi massa dari kelompok praja Madya dan Praja Nindya saja yang tampak berkumpul, namun tidak terjadi aksi balas dendam. Kelima tersangka yang masih berstatus Praja Nindya itu akan dijerat dengan pasal 351 jo pasal 352 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007