"Napi itu dibatalkan mendapat remisi karena kedapatan petugas Lapas memesan narkoba jenis sabu-sabu dari luar LP," kata Kepala Lapas Klas II B Muara Teweh, Mochammad Yahya di Muara Teweh, Jumat.
Menurut Yahya, kejadian itu terjadi Senin (15/8) dimana awalnya petugas piket dititipi barang yang ditinggalkan oleh seseorang, bertuliskan napi atas nama M Taufik salah satu napi kasus narkoba.
Petugas merasa curiga dengan barang titipan tersebut dan mengamankannya. Setelah barang titipan itu diperiksa hasilnya didapati satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam barang yang ditinggalkan.
"Barang itu berisikan sabun dan rokok yang didalamnya diselip satu paket sabu, diduga dibawa oleh seorang perempuan yang saat itu gerak-geriknya mencurigakan, sebab hanya menitipkan barang begitu saja didepan pintu masuk Lapas. Lalu buru-buru pergi dengan menaiki sebuah motor yang diparkir di depan LP, namun saat pergi sempat berpapasan dengan salah seorang pegawai LP dan juga terekam oleh CCTV," kata Yahya.
Petugas pun lalu menanyakan hal ini (Sabu) kepada napi bersangkutan. Taufik pun mengaku akan barang tersebut dipesannya dari salah seorang kenalannya. Atas hal itu, pihaknya membatalkan pemberian remisi umum kepada napi yang masuk ke LP ini, karena kasus narkoba dengan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan, subsider 3 bulan.
Sedangkan untuk perempuan yang membawa barang itu, saat ini masih diselidiki oleh pihak berwajib untuk nantinya diproses hukum.
"Kita membatalkan pemberian remisi umum sebanyak dua bulan kepada napi ini sebagai sanksi, serta juga sanksi lainnya untuk efek jera," katanya.
Dengan dicabutnya pemberian remisi terhadap salah seorang napi ini, maka total napi yang mendapat remisi umum Dirgahayu Kemerdekaan RI itu berjumlah sebanyak 152 orang dari sebelumnya sebanyak 153 orang, terdiri dari pidana umum sebanyak 120 orang dan pidana khusus yakni PP 99 dan PP 28 sebanyak 32 orang.
Pewarta: Kasriadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016