Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai regulasi yang mengatur produk-produk halal di Indonesia masih belum jelas, salah satunya karena keruwetan aturan hukum.

Hal ini dia sampaikan saat bertemu para pelaku usaha yang tergabung dalam KADIN Komite Timur Tengah dan OKI di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.

Hidayat menduga belum jelasnya regulasi ini juga karena Islamphobia, yakni mengaitkan segala hal berbau kehalalan dengan penegakan aturan syariah dan Islamisasi.

"Anggapan itu tidak benar. Kalau sudah ada undang-undang produk halal maka anggapan itu gugur," kata dia seperti dalam keterangan tertulis MPR.

Kondisi ini berbeda dengan di negara lain sebut saja Thailand, Malaysia, Inggris, Belanda dan Selandia Baru. Di negara-negara itu justru implementasi aturan produk halalnya telah berjalan.

"Produk halal di Thailand yang mayoritas penduduknya beragama Budha malah digencarkan,” kata Hidayat.

Berkaca atas hal ini, Hidayat mengaku akan berkomunikasi dengan dengan Komisi VIII DPR untuk segera dilakukan rapat dengar pendapat. Dengan begitu, diharapkan percepatan aturan produk halal bisa terjadi.

"Ini harus dikawal. Saya akan mengkomunikasikan dengan Komisi VIII. Sebagai anggota DPR, maka saja juga akan melakukan woro-woro. Mendapat produk halal adalah hak konsumen," tutur Hidayat.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016