Pamekasan (ANTARA News) - Tim Reskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur, Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB menangkap sepasang suami istri yang menjadi pengedar obat terlarang narkoba.
"Penangkapan kali lakukan di rumahnya di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar," kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Sjaiful Arif dalam jumpa pers di Mapolres Pamekasan.
Kedua pasangan suami istri itu masing-masing berinisial MW (22) dan WD (22).
Saat menyampaikan keterangan pers ini, Kasat Narkoba didampingi Kasuba Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki serta sejumlah staf humas dan dua orang polisi bersenjata lengkap.
Sjaiful menjelangkan, penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa WD kini berada di rumah istrinya di Desa Batubintang.
Dari informasi itu, polisi selanjutnya melakukan pengecekan dan ternyata memang benar adanya.
"Maka kami langsung menerjunkan tim ke rumah tersangka si WD ini," terang Sjaiful.
Sesampaikan di rumah tersangka, WD sempat berupaya kabur, namun berhasil digagalkan petugas.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain lima paket narkoba jenis sabu-sbau dengan berat total 1,4 gram, dua alat hisap bong, Rp467 ribu merupakan hasil penjuala narkoba jenis sabu-sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Hasil pemeriksaan tim penyidik, ternyata istrinya juga merupakan pengedar," kata Sjaiful menjelaskan.
Kepada tim penyidik Polres Pamekasan, pasangan suami istri ini bisa mendapatkan omzet hingga Rp10 juta dalam sebulan.
Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua tersangka ini dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotiba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016