Jakarta (ANTARA News) - Indonesia harus segera menentukan batas wilayah negara dan mengumumkannya kepada dunia internasional demi menghindari sengketa lintas batas dengan negara tetangga.
"Kita harus tentukan dulu batas wilayah negara, kemudian dapatkan pengakuan internasional, dan bila ada tanggapan dari negara tetangga maka kita harus memperjuangkannya dalam pertarungan diplomasi," kata pengamat politik internasional Universitas Indonesia (UI), Beginda Pakpahan, di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sengketa lintas batas yang kerap menimpa Indonesia amat lumrah, mengingat hingga kini Indonesia belum memiliki dan menentukan batas negara dengan jelas.
Sebagai negara kepulauan, penentuan batas negara bagi Indonesia tentunya berbeda dengan negara daratan.
"Kita masih mempunyai banyak pekerjaan rumah tentang penentuan batas ini dan mendesak untuk diselesaikan," kata peneliti Institut Keadilan Global Jakarta itu.
Ia mencontohkan soal Blok Ambalat yang disengketakan oleh Indonesia dan Malaysia mengakibatkan ketegangan antar dua negara.
Belum lagi sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang akhirnya dimenangi Malaysia setelah ditetapkan Mahkamah Internasional.
Oleh karena itu, Indonesia harus mawas diri dan bukan semata menyalahkan negara lain.
Menurut dia, selain menetapkan batas secara tegas, Indonesia juga harus memperkuat kapasitas TNI-AL.
"Ini negara kepulauan. Jadi kapasitas Angkatan Laut dan Angkatan Udara-nya harus kuat untuk memperketat penjagaan di batas negara," kata Beginda.
Ia juga mengingatkan soal reklamasi pantai Singapura yang hampir pasti mengakibatkan kawasan laut negara tersebut semakin menjorok maju ke wilayah NKRI.
"Pertanyaannya apakah kita sudah siap dengan itu, sedangkan batas yuridis negara, kita saja belum menentukan," katanya.
Sekadar contoh, peta yang dikeluarkan Departemen Perhubungan Indonesia yang menjadi pedoman nelayan ternyata juga berbeda dengan peta yang diterbitkan pemerintah Australia.
"Itu kenapa nelayan kita sering ditangkap di sana karena dianggap melanggar batas negara mereka," demikian Beginda Pakpahan. (*)
Copyright © ANTARA 2007