Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan izin pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono saat ditemui di Jakarta, Kamis mengatakan izin tersebut telah dikeluarkan pada 18 Juli 2016 lalu.

"Izin pembangunan ini mencabut izin untuk lima kilometer pertama itu dan berlaku untuk seluruhnya 142 kilometer," katanya.

Namun, Prasetyo menekankan penerbitan izin tersebut perlu digarisbawahi, yakni PT KCIC harus memenuhi kelengkapan teknis yang belum sepenuhnya dilengkapi, salah satunya penyelesaian pembebasan tanah.

Dia menyebutkan tanah yang sudah dikuasai konsorsium masih sekitar 59 persen dan 40 persen sisanya belum dikuasai.

Untuk itu, Prasetyo mengatakan pihaknya memberikan batas waktu penyelesaian pembebasan lahan hingga Desember 2017.

Dengan demikian, lanjut dia, izin pembangunan proyek tersebut akan diperbarui kembali.

Kendatipun, dia mengatakan, KCIC bisa memulai pembangunan asalkan tidak di atas tanah yang belum dikuasai tersebut.

"Kita belajar dari teman-teman di jalan tol, pembangunan jalan tol juga bisa dibangun begitu (sudah dimulai meskipun pembebasan tanah belum seluruhnya rampung)," katanya.

Sementara itu, Prasetyo mengungkapkan "detailed engineering design" (DED) juga belum rampung saat dikeluarkannya izin pembangunan itu, namun saat ini telah diselesaikan.

Terkait antisipasi gempa, dia mengatakan hal itu sudah diatasi secara matang saat proses penyelesaian DED.

Selain itu, lanjut dia, dokumen-dokumen teknis juga perlu diselesaikan karena masih menggunakan Bahasa Mandarin yang perlu diterjemahkan, katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Interasional Dewa Made Sastrawan mengatakan penerbitan izin tersebut sudah disetuji oleh Menteri Perhubungan pada waktu itu, yaitu Ignasius Jonan.

"Jadi waktu Ibu Menteri (Menteri BUMN Rini Soemarno) bilang sudah dikeluarkan, ya memang sudah dikeluarkan," katanya.

Dia juga menampik bahwa Kemenhub memperlonggar aturan agar proyek tersebut bisa berjalan dengan cepat.

"Kita tidak dalam posisi kalah-mengalah, tapi dalam posisi memfasilitasi pembangunan infrastruktur sebaik-baiknya," katanya.

Terkait izin pembangunan yang masih akan mengalami perubahan, dia menjelaskan, hal itu bisa saling mengisi seiring dengan proses pemenuhan kelengkapan tersebut, seperti pembebasan tanah.

"Nanti SK itu akan diperbarui lagi, istilahnya perubahan hanya lampirannya saja," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016