Jakarta (ANTARA News) - Draf revisi Undang-Undang Paket Politik mendesak disahkan, karena jika terus ditunda Komisi Pemiihan Umum (KPU) tak ada kerjaan karena masih menunggu undang-undang.
"Mestinya UU Paket Politik sudah selesai. Kami menyesalkan pemerintah khususnya Depdagri masih melakukan sosialisasi," kata anggota DPR dari PAN, Sayuti Asyatry, dalam diskusi bedah buku "Akal-akalan Daerah Pemilihan" di Jakarta, Selasa.
Sayuti mengatakan, seharusnya sosialisasi dilakukan setelah masuk DPR, karena juga akan dibuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk menanggapi draf yang diajukan pemerintah.
"Saat di DPR pengajuan DIM oleh fraksi juga bisa sekaligus sosialisasi. Jadi tidak usah bekerja secara serial, tapi bisa pararel dengan membuat DIM sekaligus sosialiasi," katanya.
Sayuti menegaskan, jika pemerintah terlambat menyelesaikan UU Paket Politik, maka terancam pembahasan mutunya akan rendah dan tidak efisiensi.
Terkait beragam pendapat tentang isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Paket Bidang Politik, sebelumnya pada pertengahan bulan lalu, Menteri Dalam Negeri M Ma`ruf mengakui, penyusunan draf penyempurnaan empat RUU bidang politik itu memang masih tahap awal.
Ia menegaskan, tahap awal itu yakni, masih menyiapkan naskah akademik dan masih jauh dari rancangan formal pemerintah. Depdagri masih mengevaluasi lagi keberhasilan dan kekurangan Pemilu 2004.
Keempat RUU itu adalah RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; RUU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; serta RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR DPR, DPD dan DPRD.
Mendagri menyatakan, Depdagri menyusun naskah akademik yang kemudian dirapatkan di jajaran Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Setelah Depdagri selesai konsultasi publik, dilakukan kajian kedua untuk menyusun draf awal, dengan mempertimbangkan berbagai masukan yang ada.
Tahap selanjutnya, draf itu dikirim ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), baru dibahas pemerintah secara intern, baru draf RUU Paket Bidang Politik itu, disampaikan ke DPR untuk dibahas.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007