Kuala Lumpur (ANTARA News) - Warga negara Indonesia (WNI) Samsol Mohamad, 30 tahun, divonis sepuluh tahun penjara dan enam kali cambuk oleh pengadilan negeri Selangor, salah satu negara bagian Malaysia, kemarin, karena dinilai terbukti melakukan perampokan secara bergerombolan.
Media massa di Malaysia memberitakan, Selasa, Samsol Mohamad telah mengaku kepada majelis hakim Selangor telah merampok rumah Abdullah Rahman di perumahan Taman Ampang Indah, bulan lalu, dan telah menyebabkan kerugian 70.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp150 juta).
Pada 1 Maret 2007, Samsol dan perampok lainnya yang masih buron, menyatroni rumah Abdullah Rahman pada tengah malam dan ketika seluruh keluarga sedang tidur lelap.
Menurut media massa Malaysia, Samsol ditangkap polisi Malaysia 2 Maret 2007, jam 2.30 di Jeti Kukup, Pontian Johor ketika mau pergi ke Tanjung Balai, Kepulauan Riau.
Selain itu, polisi Malaysia mengakui tidak memiliki catatan kriminal Samsol Muhammad di Malaysia.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007