Semarang (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah berhasil menyelesaikan sengketa frekuensi yang diperebutkan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Purwokerto dengan PT Radio Suara Hati Beriman (M2FM), di Banyumas, Selasa.
Dalam pertemuan yang dihadiri anggota KPID Jateng, Hari Wiryawan, Manajer Teknik RRI Purwokerto, Lukman Yulianto, Pimpinan M2FM, Onny Abi Wahono, dan sejumlah pejabat dari instansi terkait itu, disepakati bahwa RRI hanya berhak dapat satu frekuensi, yaitu 93,1 FM.
"Berdasarkan SK Dirjen Postel, RRI hanya memperoleh satu frekuensi, yaitu pada frekuensi 107,3,1 FM, sedangkan M2FM diwajibkan menempuh proses perizinan sesuai dengan UU Nomor 32/2002 melalui KPID Jateng," kata Hari Wiryawan.
Sengketa frekuensi antara RRI Purwokerto dengan M2FM bermula ketika RRI pada 2004 menggunakan gelombang 107,3 FM yang saat itu kosong, padahal SK Dirjen Postel No.15A/2004 menegaskan bahwa RRI Purwokerto hanya beroperasi pada satu frekuensi.
RRI Purwokerto menggunakan frekuesi lebih dari satu, katanya, karena materi siarannya sangat banyak. Karena tidak bisa ditampung dalam satu frekuensi, maka RRI menambah program dengan menggunakan frekuensi yang kosong, yakni 107,3 FM.
Bersamaan dengan hal itu, katanya, Dishubtel Jateng juga mengeluarkan izin siaran radio untuk M2FM pada Juli 2004 dengan frekuensi yang sama. "Inilah yang menjadi sengketa," kata Hari.
Namun, kata Hari, setelah pertemuan dicapai kesepakatan bahwa RRI hanya menggunakan frekuensi 93,1 FM, sedangkan gelombang 107,3 FM dipakai M2FM. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007