Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda AKBP Tulus Sinaga mengatakan satwa yang dilindungi bernama latin "pavo muticus" ini merupakan hasil perkawinan silang yang sudah dipelihara selama empat tahun oleh pemiliknya.
"Pemiliknya memelihara Merak Hijau ini dari kecil, diperkirakan usianya sudah mencapai empat tahunan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa penyerahan ini baru dilakukan saat ini karena pemilik tidak mengetahui bahwa satwa ini dilindungi.
Jika kedapatan dimiliki secara pribadi maka akan dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.
"Selanjutnya empat ekor burung Merak Hijau ini diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel untuk dilepaskan ke alam liar sesuai dengan habitatnya," ujar dia.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016