Beberapa hari setelah pelaksanaan eksekusi, Zulfiqar kembali drop sehingga kami bawa ke MargonoCilacap (ANTARA News) - Terpidana mati kasus narkoba yang batal dieksekusi pada tanggal 29 Juli 2016, Zulfiqar Ali dikabarkan menjalani perawatan di Pusat Geriatri Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Informasi yang diperoleh Antara dari petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Senin, terpidana mati berkewarganegaraan Pakistan itu telah berada di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo sekitar satu minggu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Batu Abdul Aris mengakui jika Zulfiqar Ali sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo.
"Beberapa hari setelah pelaksanaan eksekusi, Zulfiqar kembali drop sehingga kami bawa ke Margono," katanya.
Menurut dia, Lapas telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait perawatan Zulfiqar Ali di rumah sakit tersebut termasuk dengan Kepolisian Resor Banyumas untuk masalah pengamanan.
Disinggung mengenai keberadaan terpidana mati lainnya yang batal dieksekusi pada tanggal 29 Juli 2016, Aris mengatakan hingga saat ini yang tercatat sebagai warga binaan Lapas Batu sebanyak delapan orang termasuk Zulfiqar Ali.
"Mereka tidak lagi berada di ruang isolasi. Kalau Merri Utami telah berada di Lapas Cilacap sedangkan Gurdip Singh dikembalikan ke Lapas Pasir Putih, Nusakambangan," katanya.
Seperti diwartakan, terpidana mati Zulfiqar Ali dipindahkan dari Lapas Narkotika, Cipinang, Jakarta, ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada tanggal 30 April 2016.
Akan tetapi sejak tanggal 16 Mei 2016, Zulfiqar yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2005 atas kasus kepemilikan 300 gram heroin itu dirawat di Ruang Dahlia, Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap karena komplikasi bronkitis, liver, dan hepatitis.
Selanjutnya, pada hari Senin (25/7), Zulfikar yang dalam kondisi sakit itu dijemput petugas gabungan dari RSUD Cilacap untuk dibawa kembali ke Lapas Batu dan malam harinya ditempatkan di ruang isolasi yang merupakan bangunan baru di bagian belakang lapas tersebut untuk menunggu waktu pelaksanaan eksekusi.
Namun saat pelaksanaan eksekusi pada hari Jumat (29/7), pukul 00.46 WIB, Zulfiqar Ali bersama sembilan terpidana mati lainnya batal dieksekusi.
Selain Zulfiqar Ali, sembilan terpidana mati yang dikabarkan batal dieksekusi terdiri atas Merri Utami (warga negara Indonesia), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).
Sementara empat terpidana mati yang dieksekusi terdiri atas Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal).
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016