Bandung, 14 Agustus 1959 (Antara) - Nj. Kartinah Adimihardja, jang lebih dikenal sebagai bintang film bernama Tina Melinda, memadjukan permintaan kepada Pengadilan Agama supaja ia ditjerai oleh suaminja R.Muh.Mochtar jang sudah 7 bulan meninggalkannja tanpa berita dan tidak memenuhi ke-3 sjarat perkawinan, jaitu harus memberi perumahan, harus hidup bersama, dan harus memberi belandja.
Menurut pengatjaranja, bintang film tsb menikah dengan suaminja jang kedua itu dalam bulan Maret 1958. Suaminja itu bukan bintang film.
Selain alasan 7 bulan tidak datang dan tidak memenuhi 3 sjarat nikah itu, pihak pengatjaranja mendjelaskan kepada Pengadilan Agama bahwa Tina Melinda djuga merasa dirugikan oleh suaminja itu, jang menggadaikan perhiasan Tina seharga Rp30.000,- kepada Bank Kemakmuran dan memakai uang Tina sebanjak Rp10.000,-.
Dengan alasan tambahan ini, dikemukakannja bahwa Nj. Kartinah sudah tidak kuat hidup bersama suaminja dan ingin memutuskan tali perkaliwanannja. Di mana alamat suaminja itu sekarang tidak diketahuinja, tapi dia bertempat tinggal di Djakarta.
Tina Melinda berperan dalam film "Kafedo" (1953), "Ratu Kentjana" (1955), Tamu Agung (1955) dan Gending Sriwidjaja (1958).
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016