Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menyatakan bahwa sanksi atas kewajiban cuti selama masa kampanye bagi calon petahana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), belum dirumuskan.
Sanksi ini, kata dia, memang tidak diatur dalam UU Pilkada sehingga perlu dirumuskan lebih lanjut dalam PKPU melalui diskusi dengan pemerintah dan DPR.
"Kalau di UU tidak menyebut sanksi, makanya kewenangan membuat sanksi terkait pimpinan daerah yang tidak mengambil cuti apakah dari penyelenggara pemilu atau dari pemerintah, masih akan dibicarakan," ujar Juri di sela kegiatan "Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif Bawaslu" di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu.
Menurut dia, sanksi atas kewajiban cuti selama masa kampanye bagi calon kepala daerah merupakan kewenangan pemerintah karena berkaitan dengan tugas dan kewenangan pihak yang bersangkutan sebagai pejabat pemerintah.
"Misalnya gubernur, berarti yang memberikan cuti adalah presiden melalui menteri dalam negeri. Ketika yang bersangkutan tidak mengambil cuti dan itu kemudian mengganggu atau berakibat pada sistem pemerintahan di daerah, maka tentu pemerintah yang akan mengambil tindakan," tuturnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Juri guna menanggapi permohonan uji materi tentang aturan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, Basuki menyatakan menolak mengajukan cuti selama kampanye Pilkada DKI 2017 karena ingin ikut dalam pembahasan ABPD DKI.
"Mengajukan cuti itu kan pilihan. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," ujar dia.
Pada 2 Agustus lalu, pria yang karib disapa Ahok ini menyerahkan permohonan uji materi atas pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (3) berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Pasal 70 ayat (4) UU Pilkada berbunyi: "Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.
"Saya ingin menafsirkan ketentuan itu tidak memaksa orang untuk cuti," kata Ahok di Gedung Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pewarta: Yashinta DP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016