Kapolres Kulon Progo AKBP Nanang Djunaedi di Kulon Progo, Minggu, mengatakan tiga tersangka tersebut yakni AG (27), DT (26), dan DD (36) beserta barang bukti berupa obat jenis trihex sebanyak 14.916 butir, jenis heximer 2.775 butir dan jenis arprazolam sebanyak enam butir.
"Jumlah keseluruhan yang diamankan petugas Satnarkoba Polres Kulon Progo sebanyak 17.698 butir obat berbahaya dan psikotropika berbagai jenis," kata Nanang.
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal pada 11 Agustus 2016, Satnarkoba Polres Kulon Progo menangkap seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan obat berbahaya di Kota Yogyakarta, atas nama AG (27) dengan barang bukti berupa barang bukti 112 butir trihex.
"Atas pengungkapan kasus tersebut, anggota Satnarkoba mengembangkan kasus dari AG ke DT (26). Yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti berupa 214 butir tryhex," katanya.
Nanang mengatakan dari pengakuan dua tersangka tersebut, petugas kembali mengembangkan kasus ini sehingga mengarah pada bandar distributor dengan cara sistem pemesanan atau order kepada DD (36). DD merupakan bandar distributor terbesar di DIY, tidak mudah menyentuh DD karena cara yang digunakan sangat ketat.
Dari tangan DD, Satnarkoba mengamankan 2.775 butir heximer, 14.590 butir trihex, dan enam butir arprozolam yang diperjualbelikan DD secara tidak sah. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu pucuk senjata air softgun berserta dua plastik peluru airsoftgun jenis gotri.
"DIY ini menjadi sasaran penjualan obat berbahaya ini. Bisnis obat jenis ini sangat menggiurkan dan menguntungkan, tapi melanggar hukum," katanya.
Nanang mengatakan obat jenis trihex dijual di pasaran dengan eceran Rp5.000 per butir, heximer Rp5.000 per butir dan arprazolam dijual Rp15.000 per butir. Secara keseluruhan dari barang bukti yang telah diamankan, yakni trihex sebesar Rp74,58 juta, jenis heximer sebesar Rp13,87 juta dan aprazolam Rp90 ribu. Total nilai obat yang diamankan Rp88,54 juta.
"Atas perbuatannya, tiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Selain itu, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Kesehatan dengan acamanan 15 tahun penjara," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016