Cirebon (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menyelidiki laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang diduga dari jaringan Freddy Budiman yang telah diserahkan kepada BNN.
"Enam bulan yang lalu BNN menerima laporan dari PPATK hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan yang berlatar belakang narkotik," kata Kabag Humas BNN Komisaris Besar Pol Slamet Pribadi di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu.
Ia menuturkan menyelidiki aliran uang terkait laporan PPTAK bukan perkara mudah, butuh waktu yang cukup lama untuk menelusurinya.
Slamet menegaskan isu uang Rp3,6 triliun itu telah disampaikan Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso lima bulan yang lalu.
Uang itu disebut-sebut diduga hasil bisnis narkoba jaringan Freddy yang ada diseluruh Indonesia.
Menurutnya laporan temuan PPATK tersebut saat ini sedang diselidiki oleh Divisi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN dan pihaknya sudah menjelaskan sejak lima bulan lalu.
"Sampai saat ini lapiran hasil analisis PPATK terkait aliran dana yang mencurigakan tersebut masih dalam penyelidikan," tuturnya.
Penyelidikan kasus TPPU membutuhkan waktu yang lama dan karena ini jumlahnya sangat besar maka membutuhkan waktu sekitar 2 sampai 3 tahun.
Slamet menambahkan pihaknya belum dapat menyimpulkan laporan PPATK tersebut ada kaitannya dengan gembong narkoba Fredy Budiman atau tidak.
"kami belum bisa menyimpulkan apakah terjait dengan Fredy atau tidak, karena ini menyangkut aturan perbankan," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016