Tapaktuan, Aceh (ANTARA News) - Polisi menemukan satu butir peluru senjata api di kamar sel di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK di Tapaktuan, Sabtu membenarkan penemuan satu butir amunisi aktif yang diperkirakan amunisi senjata laras panjang berkaliber 6 mm dan bungkus plastik ukuran kecil yang diduga bekas tempat sabu-sabu.
Amunisi ini ditemukan di sel nomor 6 yang berada di bagian belakang Rutan itu.
Setelahkaburnya tujuh orang narapidana dengan cara membobol dinding kamar mandi di sel nomor 2 pada Sabtu (13/8) dinihari, Polres Aceh Selatan menggeledah seluruh kamar yang dihuni napi.
Polisi memeriksa satu per satu barang-barang milik narapidana dan menemukan beberapa sarung hand phone (HP) yang diduga milik napi.
"Ini untuk memastikan apakah ada barang-barang tertentu yang tidak boleh dimasukkan ke dalam Rutan oleh tahanan atau Napi," kata Kabag Ops Polres Aceh Selatan AKP Masril yang memimpin langsung penggeledahan di rumah tahanan ini.
Kepala Rutan Tapaktuan Irman Jaya menyatakan penggeledahan itu adalah bagian dari langkah pengembangan kasus kaburnya tujuh orang narapidan.
"Langkah ini sekaligus untuk penertiban para tahanan dan napi yang ada di Rutan Tapaktuan," ujarnya.
Pewarta: Anwar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016