Jakarta (ANTARA News) - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Nasional Sago Prima (NSP) yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menjadi sejarah keadilan lingkungan di Indonesia.
Pasalnya, menurut kuasa hukum KLHK Patra M Zen, dalam keterangan pers di Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat, hampir seluruh isi gugatan yang diajukan penggugat dikabulkan Majelis Hakim kecuali permintaan eksekusi seketika tanpa menunggu inkrah dan total nilai gugatan yang mencapai Rp1,072,913,922,500,-
"Nilai gugatan yang dikabulkan hanya bergeser sedikit (dari Rp1,072,913,922,500 menjadi Rp1,072,168,422,500-red) tapi prinsipnya semua dikabulkan. Dan bila perusahaan tidak mematuhi putusan akan dikenai uang paksa (dwangsom) Rp50 juta per hari," katanya.
Menurut Zen, yang disebut sebagai sejarah dalam putusan terkait kasus lingkungan hidup kali ini adalah Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Nani Indrawati yang digantikan Effendi Mochtar dan I Ketut Tirta serta Nur Syam sebagai hakim anggota, poin pertama yakni, menggunakan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dalil yang dirujuk ketika perusahaan meminta ijin mengelola lahan hutan maka melekat pula kewajiban perusahaan melakukan pencegahan dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ujar dia.
Poin kedua, jika Majelis Hakim memahami poin pertama maka mengetahui bagaimana korporasi harus bertindak benar, yang artinya mereka harus hati-hati dalam bekerja supaya tidak terjadi karhutla.
"Karena itu mulai hari ini, ini jadi peringatan ke perusahaan untuk lebih baik mencegah ketimbang bayar pengacara dan ganti rugi gugatan," ujar Zen.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan putusan Majelis Hakim PN Jaksel pada 11 Agustus 2016 terhadap gugatan KLHK atas karhutla yang terjadi di lahan konsesi milik PT NSP seluas 3000 hektare (ha) yang diajukan melalui kuasa hukumnya pada 2 Oktober 2015 merupakan harapan baru untuk mendapatkan keadilan lingkungan bagi masyarakat yang menderita karena karhutla.
"Ini putusan bersejarah bagi ketidakadilan lingkungan dan HAM bagi masyarakat. Kita berjuang bersama untuk lingkungan hidup yang baik," ujar dia.
Dirjen Penegakan Hukum yang akrab disapa Roy ini mengapresiasi Majelis Hakim PN Jaksel yang mengabulkan hampir seluruh isi gugatan kepada PT NSP tersebut. Gugatan-gugatan yang dilayangkan KLHK kepada perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan pada dasarnya untuk memberikan efek jera.
"Dan kami akan pakai cara apapun untuk mencari keadilan bagi masyarakat akibat kebakaran hutan dan lahan," ujar Roy.
Ia mengatakan dari putusan tersebut jelas Majelis Hahim berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan masyarakat. Dengan semakin banyaknya hakim bersertifikat lingkungan, komitmen Mahkamah Agung benar-benar dijalankan.
(T.V002/A029)
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016