Palembang (ANTARA News) - Sebanyak 4.885 perusahaan berstatus wajib mendaftar di wilayah Sumatera Bagian Selatan atau Sumbagsel belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Hafiz di Palembang, Jumat, mengatakan untuk menindaklanjutinya dalam waktu dekat BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk tim bersama instansi terkait, yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi untuk meningkatkan kepatuhan dari ribuan perusahaan ini.
"Kepatuhan dari perusahaan ini sangat penting karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah ditargetkan negara untuk melindungi setidaknya 80 persen angkatan kerja hingga 2018," kata Hafiz.
Ia mengemukakan, untuk wilayah Sumbagsel (Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung) tercatat baru 5.356 perusahaan yang menjadi peserta aktif, sementara pada akhir tahun 2016 ditargetkan menjadi 7.000 unit perusahaan.
Rendahnya partisipasi kepesertaan ini lantaran kesadaran dari pemilik perusahaan untuk melindungi pekerjanya belum terbangun sepenuhnya.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa persoalan masih kerap muncul selain perusahaan enggan mendaftar, yakni adanya perusahaan yang menunggak, hanya mengikutsertakan dua program (jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian), hanya mendaftarkan sebagaian tenaga kerja, dan melaporkan upah pekerja dibawah upah minimum provinsi.
Di Kota Palembang, data BPJS menunjukkan bahwa terdapat 632 perusahaan yang mendaftarkan perserta dengan upah dibawah UMP.
Sedangkan, data lain menunjukkan 1.184 perusahaan menunggak iuran sehingga terdapat potensi Rp23 miliar yang bakal masuk ke BPJS, jika persoalan ini diselesaikan.
"Untuk itu tentunya BPJS tidak dapat bekerja sendiri, memerlukan bantuan dari berbagai pihak terutama pemerintah di tingkat daerah dan kabupaten," kata dia.
BPJS menilai pintu yang dapat dijadikan titik untuk menekan para perusahaan ini yakni melalui pelayanan pemerintah dalam perizinan.
"BPSJ berharap pemerintah di tingkat daerah juga memiliki sikap yang sama karena ini sudah ada payung hukumnya dalam UU bahwa kepesertaan itu bersifat wajib," kata dia.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016