"Program PKH ada pendamping yang setiap bulan mengecek daftar hadir anak di sekolah. Kalau kehadiran di sekolah kurang dari 85 persen, berarti bolosnya lebih dari 15 persen, akan kena penalti," kata Khofifah di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat.
Khofifah mengatakan pemotongan dana bantuan sosial PKH bisa dilakukan karena ada pendamping. Pendamping akan memantau kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan keluarga penerima bantuan sosial PKH, yaitu terkait dengan bidang pendidikan dan kesehatan.
Selain memantau kehadiran anak keluarga penerima bantuan sosial PKH di sekolah, pendamping juga akan memantau orang tua dalam memeriksanakan anak balitanya di posyandu dan memeriksakan ibu hamil ke puskesmas.
Bila ada orang tua penerima bantuan sosial PKH tidak memeriksakan anak balitanya ke posyandu atau memeriksakan kehamilan ibu di puskesmas sesuai jadwal, dana PKH juga bisa dipotong.
Dana PKH disalurkan dan dicairkan kepada penerima setiap tiga bulan sekali. Pemotongan dilakukan pada pencairan berikutnya. Bila pada periode berikutnya tidak ada lagi pelanggaran, maka dana PKH akan diberikan kembali secara utuh.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa melakukan kunjungan kerja ke Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (11/8) hingga Jumat. Salah satu agenda adalah penyerahan bantuan sosial dan deklarasi "Kota Pangkalpinang Bebas Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan".
Kepada Khofifah, salah satu wartawan setempat menyampaikan bahwa di Bangka Belitung ada orang tua yang mengajak anaknya untuk ikut bekerja menambang daripada bersekolah.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016