Tapaktuan, Aceh (ANTARA News) - Polisi Resor (Polres) Kabupaten Aceh Selatan dalam operasi pemberantasan narkoba, judi dan ilegal loging menemukan 10 haktar ladang ganja di Desa Paya Teuk, Kecamatan Pasie Raja. "Temuan ini berkat informasi dari masyarakat. Kini kita amankan 350 lebih batang ganja siap panen sebagai sampel," kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Cahyo Budi Siswanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Supriadi SH, di Tapaktuan, Selasa. Menurut dia, ladang seluas 10 hektar yang berada di pegunungan Desa Paya Teuk yang berbatasan dengan pengunungan Manggamat itu ditemukan secara terpisah di lima lokasi. "Untuk menuju lokasi tersebut harus melewati areal yang sangat sulit, selain dipenuhi semak belukar, lokasi itu juga harus menempuh tanjakan yang terjal," katanya. Dikatakannya pihaknya belum menemukan tersangka pemilik ladang atau penanam tanaman "haram" itu, namun Polres akan memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan temuan tersebut. Sebelumnya, Senin (2/4), Polres juga membubarkan pesta ganja di Kecamatan Samdua. Dua tersangka berikut dua amplop dan tiga sepeda motor sebagai barang bukti diamankan petugas. (*)
Copyright © ANTARA 2007