Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Ade Komarudin berpendapat rencana pemerintah memberi kemudahan remisi bagi terpidana kasus korupsi tak bijaksana.
"Kalau mencuri handphone mencuri ayam bolehlah dapat remisi, tetapi untuk tiga hal (narkoba, korupsi, terorisme) itu kurang bijaksana ya," ujar Akom di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam revisi itu, satu poin menyebutkan syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan. Terpidana kasus tersebut bisa mendapatkan remisi dengan dua syarat pokok, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidananya. Salah satu alasan pemerintah merevisi peraturan itu karena lembaga pemasyarakatan yang ada sudah penuh.
"Memang over capacity kan tetapi utamanya narkoba. Makanya pemberantasan nakoba itu bukan hanya mengejar yang pakai narkoba tetapi harus ada langkah preventif, artinya gerakan nasional," kata Akom.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016