Jakarta (ANTARA News) - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap peredaran 3,8 kilogram shabu senilai Rp5,7 miliar yang diselundupkan melalui tas tangan wanita.
"Kita sudah telusuri datanya melalui perusahaan ekspedisi namun alamatnya fiktif," kata Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi M Arsyal Sahban di Jakarta Kamis.
Arsyal mengatakan pelaku menyelundupkan shabu dengan cara memasukkan ke dalam tas wanita yang dijahit sebanyak 38 kantong.
Petugas gabungan menemukan 97 tas namun yang berisi shabu sebanyak 38 tas dengan berat 95 gram hingga 100 gram per kantong.
Arsyal mengungkapkan petugas telah berupaya memburu pelaku yang mengirim maupun penerima shabu berdasarkan data dari ekspedisi namun tidak ditemukan alamatnya.
Bahkan petugas menyiapkan pengawasan pengiriman namun penerima barang tidak kunjung mendatangi perusahaan ekspedisi untuk mengambil kiriman paket shabu itu.
"Ada kemungkinan pelaku sudah tertangkap pada kasus narkoba lainnya," ujar Arsyal.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny menambahkan pihaknya akan melanjutkan kerja sama dengan Polda Metro Jaya guna mencegah penyelundupan narkoba.
"Kami sudah menyiapkan tim khusus untuk mengawasi setiap barang yang masuk dari luar negeri dan sudah dipetakan polanya," ungkap Fadjar.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016