Diskusi mengenai hak konstitusional warga negara sebenarnya berbicara juga soal hak asasi manusia,"

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan bahwa hak konstitusional seorang warga negara tidak bisa terlepas dari hak asasi manusia.

"Diskusi mengenai hak konstitusional warga negara sebenarnya berbicara juga soal hak asasi manusia," sebagaimana dikutip dari kata sambutan yang disampaikan Arief dalam pembukaan Kongres Ketiga Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (AACC) di Nusa Dua, Bali, Kamis.

Arief mengatakan bahwa hak asasi manusia dinyatakan ketika hak tersebut diimplementasikan dalam domain hukum internasional.

"Sementara, dalam konteks hukum domestik, ketika hak asasi manusia diimplementasikan kita menyebutnya hak konstitusional," jelas Arief.

Arief menambahkan bahwa hak konstitusional adalah hak asasi yang dijamin dalam konstitusi, maka hak asasi manusia itulah hak konstitusional warga negara.

Namun tidak semua hak konstitusional adalah hak asasi manusia, walaupun semua hak asasi manusia adalah hak konstitusional warga negara, jelas Arief.

Terkait dengan hal ini, Arief memberi contoh bahwa hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan merupakan "the citizens constitutional rights".

"Hak tersebut tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara," ujar Arief.

Arief kemudian menjelaskan bahwa dalam UUD 1945 menyebutkan, "hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945."

"Dengan demikian, dapat dimaknai semua hak warga negara yang diatur di dalam UUD 1945 masuk ke dalam kategori sebagai hak konstitusional, tanpa pengecualian," pungkas Arief.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016