"Hal itu menyusul rencana Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang telah mendata 7.684 tenaga penyuluh pertanian untuk diusulkan menjadi CPNS," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu melalui surat elektronik yang diterima di Bandarlampung, Kamis.
Ia menyebutkan, tenaga inseminator bukan hanya melakukan pelayanan kawin suntik, tetapi di lapangan juga berfungsi sebagai penyuluh tentang tatalaksana peternakan bahkan juga sebagai mantri yang sering ditanyakan soal penanganan penyakit ternak.
Menurut Junaidi, jika tenaga honorer bidang pertanian dimaknai secara umum seharusnya di dalamnya juga termasuk tenaga sektor peternakan.
"Jika Kementan bicara tentang penyuluh pertanian, tenaga inseminator sepertinya tidak masuk dalam nomenklatur penyuluh," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementan RI melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 20 Juli 2016 perihal usulan formasi 7.684 Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) yang berada di kabupaten/kota untuk diangkat menjadi CPNS.
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016