Bangkalan (ANTARA News) - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Madura melibatkan Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jawa Timur, menyosialisasikan kewajikan pemilik perusahaan agar segera mengikutsertakan karyawannya pada program perlindungan sosial tenaga kerja.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Guguk Heru Triyoko di Bangkalan, Senin, sosialisasi dengan melibatkan Kejari Bangkalan itu karena program perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanah undang-undang.
"Ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Hal ini harus dipahami oleh pemilik perusahaan," katanya.
Di samping itu, kata Guguk, di Bangkalan, jumlah perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya pada program perlindungan kerja di BPJS Ketenagakerjaan masih relatif banyak.
"Ada 700-an perusahaan di Bangkalan ini yang belum mendaftarkan karyawannya dalam program perlindungan tenaga kerja," katanya.
Jumlah perusahaan yang mendaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, sebanyak 580 perusahaan.
"Dengan demikian, masih jauh lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan Riono Budi Santoso membenarkan adanya program kerja sama antara Kejari Bangkalan dan BPJS Ketenagakerjaan Madura itu.
Ia menjelaskan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan sengaja menggandeng kejari karena beberapa pertimbangan.
Selain ingin memberikan kesadaran kepada pemilik perusahaan tentang dampak hukum bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program perlindungan tenaga kerja itu, juga dalam rangka mempererat kemitraan antara kedua institusi itu.
"Ada juga sanksi administratif bagi perusahaan yang belum terdaftar, seperti teguran tertulis hingga kesulitan mengurus perizinan," kata Rudi.
Oleh karena itu, Kajari Bangkalan ini mengajak agar pemilih perusahaan hendaknya tidak mengabaikan ketentuan itu.
Jika program perlindungan tenaga kerja ini diabaikan, perusahaan sendiri nantinya yang akan rugi.
Sosialisasi bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Madura dan pihak kejari itu telah dimulai sejak akhir Juli di Kabupaten Bangkalan dan nantinya akan dilanjutkan ketiga kabupaten lain di Madura, yakni Sampang, Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep.
Selain perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Madura akhir-akhir ini juga gencar melakukan sosialisasi program perlindungan sosial itu kepada para pekerja informal, seperti pedagang pasar dengan menggelar "Gerebek Pasar".
Program kegiatan ini merupakan sosialisasi secara langsung oleh petugas kepada para pedagang pasar dengan mendatangi secara langsung para pedagang, tempat mereka berjualan.
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016