"Berdasarkan analisis KADI terhadap petisi dari para pemohon, terdapat impor frit yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk frit dumping yang berasal dari negara yang dituduh," kata Ketua KADI Ernawati dalam siaran persnya Kamis.
Menurut Ernawati KADI pada 8 Agustus 2016 memulai penyelidikan dumping pada produk asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia dengan nomor pos tarif 3207.20.90.00 dan 3207.40.00.00 tersebut.
Penyelidikan itu dilakukan atas permohonan PT Ferro Mas Dinamika dan PT. Colorobbia Indonesia yang mewakili industri dalam negeri.
Ernawati mengungkapkan total impor frit Indonesia pada 2015 sebanyak 127.060 ton, sebagian besar dari China. Impor frit dari negara itu sampai 103.809 ton atau 82 persen dari total impor.
Ernawati mengimbau semua pihak yang berkepentingan, seperti industri dalam negeri, importir di Indonesia, serta eksportir dan produsen dari China memberikan informasi, tanggapan, atau mengadakan dengar pendapat terkait penyelidikan barang dumping dan kerugiannya secara tertulis kepada KADI.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016