Payakumbuh, Sumbar (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Payakumbuh Sumatera Barat, meringkus tiga pelaku penipuan dengan modus hipnotis, dimana kejahatan tersebut pernah terjadi di daerah itu.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Kuswoto melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu. Wawan Darmawan di Payakumbuh, Rabu, mengatakan ketiga pelaku yang ringkus tersebut adalah Milson, warga Kenagarian Sungai Buluah Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, dimana ia bertindak sebagai sopir.
Kemudian, Syamsi Hardi (57) warga Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Ampek Angkek Koto Gadang Kabupaten Agam dan Man warga Mandahiliang Kecamatan Salimpauang Kabupaten Tanah Datar, dimana keduanya sebagai pelaku.
"Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 80 an," tambah dia.
Ia menerangkan, penangkapan ketiga pelaku berawal setelah polisi memantau aktivitas sebuah mobil BA 1041 RA yang sering melintas di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
Kendaraan tersebut diketahui dipakai pelaku ketika melakukan hipnotis terhadap seorang pensiunan guru, Alminar warga Kelurahan Padang Tinggi Kota Payakumbuh pada Maret 2016, akibat korban korban menderita kerugian jutaan rupiah.
Hal itu diketahui dari pantauan CCTV Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan, dan diketahui kendaraan tersebut adalah mobil rental di Bukitinggi.
"Tim lansung menuju tempat rental mobil, hingga akhirnya diketahui siapa yang sering menyewanya, termasuk juga sopirnya," kata dia.
Wawan merincikan, yang pertama didapat itu Milson, ia dibekuk di rumahnya pada Selasa (9/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari pengakuannya, ia jadi sopir dari kedua tersangka lainnya serta menyebutkan alamatnya.
Kemudian, lansung menuju ke rumah Syamsi Hardi, sampai dilokasi yang bersangkutan tidak dapat berbuat banyak saat diamankan petugas
Karena tidak ingin mempertanggungjawabkan sediri, Syamsi Hardi menyebutkan nama lainnya, Man. Petugas berhasil mendapatkannya di daerah Batusangkar.
Usai dibekuk, ketiga tersangka dengan barang bukti satu buah alat menyerupai kendi berwarna emas dibawa ke Mapolres Payakumbuh.
Atap perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman empat tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP junto 55.
Sementara salah seorang tersangka, Syamsi Hardi mengakui ia sering mengincar ibu-ibu atau korban yang lengah di tempat-tempat keramaian.
Kemudian pura-pura menawarkan sebuah batu delima, sehingga akhinyra korban tertarik dengan apa yang ditawarkan, namun sebelum melakukan transaksi korban disuruh shalat.
"Saat korban mau berwudhu, diminta untuk membuka seluruh perhiasan dan harta bendanya. Saat mereka sholat, kami langsung melarikan diri," kata dia.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016