"Kenaikan itu menandakan peningkatan kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia," kata Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Rabu.
Secara komposisi, dia memaparkan bahwa sebagian besar investor pasar modal Indonesia itu merupakan investor perorangan lokal dengan jumlah 475.112 investor atau 97 persen dari total investor yang ada.
Jumlah investor perorangan lokal tersebut, kata dia, mengalami peningkatan sebesar 27 persen dari 373.830 investor pada tahun sebelumnya.
"KSEI selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian terus berupaya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi investor dengan mengembangkan infrastruktur di pasar modal," katanya.
Sementara itu, berdasarkan komposisi kepemilikan saham pada tanggal 29 Juli 2016 tercatat investor asing masih mendominasi dengan persentase kepemilikan sebesar 64 persen senilai Rp1.922,67 triliun, sementara kepemilikan investor lokal sebanyak Rp1.065,71 triliun.
Kepemilikan aset pada obligasi korporasi dan sukuk didominasi investor lokal. Secara persentase, kepemilikan investor lokal meningkat menjadi 93 persen senilai Rp260,15 triliun, sementara sisanya merupakan kepemilikan investor asing yang sebesar Rp18,15 miliar.
Dalam rangka mengembangkan pasar modal, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pada bulan Agustus 2016 KSEI akan meluncurkan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) untuk industri reksa dana di Indonesia.
"Diharapkan, sistem itu mendorong pasar modal domestik makin maju dan memudahkan pelaku pasar, khususnya pelaku industri reksa dana," katanya.
Proyek strategis lainnya, lanjut dia, yakni pengembangan sistem "C-BEST Next Generation" untuk meningkatkan kapasitas dan kecepatan sistem dalam mengantisipasi peningkatan jumlah investor di pasar modal.
"Saat ini C-BEST Next-G sedang dalam tahap penyelesaian dan ditargetkan akan mulai dioperasikan pada tahun 2017," katanya.
Selain itu, lanjut Friderica Widyasari Dewi, KSEI juga sedang melakukan kajian terkait dengan pemungutan suara untuk RUPS yang dapat dilakukan pemegang saham atau obligasi secara elektronik (e-voting).
"Diharapkan dapat menjadi solusi bagi investor yang terkendala waktu dan jarak apabila harus menghadiri beberapa penyelenggaraan RUPS dalam waktu yang bersamaan," katanya.
Saat ini, kata dia, kajian e-voting telah memasuki tahap legal "review" terkait dengan UU Perseroan Terbatas, UU Informasi Transaksi Elektronik, UU Pasar Modal, dan berbagai aturan lainnya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016