Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati menyesalkan putusan bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Sidoarjo, Jawa Timur, kepada Samhudi, seorang guru SMP Raden Rahman setelah ia dilaporkan orangtua siswa karena mencubit anaknya.
"Kami sangat menyesalkan dan menyayangkan vonis tersebut. Semestinya majelis hakim menerapkan keadilan substantif terhadap Guru Samhudi," kata Reni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, keadilan substantif itu perlu diterapkan dalam kasus ini apalagi mengingat antara lain kedua belah pihak yakni orangtua dan guru telah terjadi islah atau perdamaian.
Reni berpendapat bahwa putusan hakim tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan nasional karena langkah pendidik yang memberi nilai edukasi justru menjadi korban kriminalisasi.
"Semestinya, para penegak hukum memiliki pemahaman yang sama terkait dengan esensi pendidikan ini. Apalagi, yang dilakukan guru dengan mencubit siswa bukan dengan tujuan menyakiti, tetapi untuk memberi edukasi," ujarnya.
Politisi PPP itu juga menyatakan, putusan ini juga akan berdampak negatif bagi guru karena dapat menimbulkan trauma saat menghadapi siswa yang memiliki perilaku yang berbeda dengan anak didik lainnya.
Selain itu, ujar Reni, langkah orang tua murid yang melaporkan guru juga tidak memberi nilai edukasi kepada anak, namun malahan akan akan memberi dampak sikap arogan dan angkuh terhadap anak-anak.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya memvonis Samhudi, seorang guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo terkait dakwaan melakukan kekerasan terhadap anak yakni mencubit dan memukul siswa dengan hukuman tiga bulan masa percobaan enam bulan dan denda Rp250 ribu.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Samhudi terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman selama tiga bulan masa percobaan enam bulan dan denda Rp250 ribu," kata Ketua majelis hakim Rini Sesulih Dasman, Kamis (4/8).
Ia mengatakan setidaknya ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yaitu yang memberatkan bahwa terdakwa, dalam persidangan sering memberikan keterangan tidak terus terang.
"Sementara yang meringankan, terdakwa masih sebagai guru yang sangat dibutuhkan. Bersikap sopan di dalam persidangan, dan ada nota kesepahaman antara terdakwa dan keluarga korban," katanya.
Kasus ini bermula pada 3 Februari lalu. Saat itu dua orang siswa SMP Raden Rahmat dengan inisial SS dan IM diketahui tidak mengikuti shalat dhuha yang diadakan oleh sekolah. Kegiatan sholat dhuha ini adalah kegiatan wajib yang harus diikuti oleh seluruh siswa SMP Raden Rahmat Sidoarjo.
SS dan IM pun kemudian dipanggil oleh Samhudi. Saat menemui Samhudi itu, pengakuan SS, dia dihukum disuruh membuka baju dan mengalungkan sepatu di lehernya. Tak hanya itu, Samhudi kemudian memukul bahu SS dengan telapak tangan sebanyak dua kali dan mencubit lengan SS.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016