Nanti secara bertahap kami urus satu-per satu"Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan pihaknya dapat memanggil paksa Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro yang saat ini diketahui berada di luar negeri.
"Bisa saja (dipanggil paksa), orang di Kolombia kita bisa datangkan," kata Agus di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, KPK saat ini masih terus berupaya menghadirkan Eddy Sindoro sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Nanti secara bertahap kami urus satu-per satu. Ya, bisa kirim surat ke imigrasi juga," ujarnya pula.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, pada Selasa (9/8), mengatakan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro saat ini diketahui berada di luar negeri.
Yuyuk mengemukakan Eddy Sindoro sudah tiga kali dipanggil, yaitu pada 20 Mei, 24 Mei dan 1 Agustus 2016, sebagai saksi panitera PN Jakpus Edy Nasution.
Namun ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Bahkan, Eddy juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 2 Mei 2016.
Terkait dengan itu, menurut dia, penyidik KPK kemudian akan melakukan upaya-upaya lain agar dapat menghadirkan Eddy Sindoro sebagai saksi.
Menurut Yuyuk, Eddy dibutuhkan keterangannya untuk ditanyai mengenai perannya dalam kasus yang ditangani Edy Nasution di PN Jakpus dan komunikasi-komunikasinya dengan Edy Nasution.
Dalam dakwaan pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Arianto Supeno, Eddy Sindoro adalah pengendali dari permintaan-permintaan Lippo Group untuk mengurus perkara di PN Jakpus.
Dua kasus yang ditangani Eddy terkait Lippo Group adalah penundaan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co.LtD (PT Kymco) dan menerima pendaftaran PK PT Across Asia Limited (AAL) dan PT First Media. Imbalan untuk Edy Nasution adalah sebesar Rp150 juta.
Dalam sidang pada 27 Juli 2016, bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti yang ikut mengurus perkara mengaku melaporkan upaya-upaya pengaturan kasus kepada Eddy Sindoro.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016