Bekasi (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai wilayah V, Jawa Barat (Jabar), menyita dua truk kontainer berisi tekstil bahan baku pembuatan boneka asal Korea milik sebuah perusahaan PT DD di wilayah Bantargebang, Bekasi Timur. PT DD mengimpor bahan tekstil tersebut menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), sehingga melanggar UU nomor 17/2006 perubahan UU tentang kepabeanan. Lantaran pelanggaran tersebut, pemilik harus membayar denda sebesar 100 persen atau maksimal 500 persen kali bea masuk barang, kata Kakanwil Bea dan Cukai Jabar, Jody Kuswendro di Bekasi, Senin. Jody didampingi Kepala Pabean Bea dan Cukai, Bekasi, Bambang Sumarsono, di MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi mengatakan, jika barang impor tersebut lolos dari petugas, akan berdampak buruk bagi pengusaha tekstil dalam negeri. Selain itu, kata dia, akibat impor produk tekstil yang menggunakan fasilitas KITE tersebut negara dirugikan miliaran rupiah tetapi mengenai besarnya kerugian masih dalam penghitungan petugas bea dan cukai, Jawa Barat. Menurut informasi dari Kakanwil Bea dan Cukai Jabar, produk tekstil asal Korea tersebut akan dijual ke perusahaan yang memproduksi boneka di wilayah Bekasi dan sekitarnya tetapi harga jual belum diketahui. Terkait dengan hasil sitaan produks tekstil yang kini disimpan di gudang bea dan cukai, Cibitung, Kabupaten Bekasi itu, Tim Surveilan Kantor Wilayah V Bea dan Cukai, Bandung, Jabar akan terus melakukan pengusutan hingga tuntas dan pemiliknya harus membayar kepabeanan sesuai ketentuan berikut denda. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007