belakangan ini, banyak plat nomor yang berakhiran RFR atau RFS yang ternyata bukan kendaraan dinas

Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau kepada seluruh mobil dinas pejabat, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) maupun instansi lainnya, agar menggunakan plat merah.

"Saya minta supaya mobil-mobil dinas pejabat pakai plat merah. Imbauan ini bukan cuma untuk mobil dinas pejabat DKI saja, tapi juga semua pejabat di instansi lain di Jakarta," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu, penggunaan plat merah oleh kendaraan dinas pejabat bertujuan untuk mempermudah pengawasan terkait penerapan sistem ganjil genap di ibukota.

"Plat merah itu supaya lebih mudah dilihat. Selain itu, plat merah juga untuk menghindari terjadinya pemalsuan plat nomor. Karena belakangan ini, banyak plat nomor yang berakhiran RFR atau RFS yang ternyata bukan kendaraan dinas," ujar Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan apabila diketahui banyak pengendara yang menggunakan plat nomor palsu, maka kebijakan ganjil genap tidak akan dapat diterapkan secara efektif di ibukota.

"Kalau banyak yang menggunakan plat nomor palsu, ganjil genap pasti tidak akan efektif mengurangi kemacetan. Makanya, saya minta semua mobil dinas pakai plat merah saja," tutur Ahok.

Meskipun demikian, di sisi lain, dia mengungkapkan pelaksanaan uji coba kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah ibukota sejauh ini berjalan dengan cukup baik.

"Kalau dilihat lagi, pelaksanaan uji coba ganjil genap sejauh ini cukup berhasil. Kepadatan kendaraan di jalan-jalan protokol lumayan berkurang. Walaupun, ya, masih ada saja kendaraan ganjil atau genap yang melintas tidak sesuai dengan tanggal," ungkap Ahok.

Seperti diketahui, masa uji coba sistem ganjil genap dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Setelah uji coba selesai, kebijakan ganjil genap tersebut baru akan diberlakukan secara efektif mulai 30 Agustus 2016.

Ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil genap adalah ruas jalan yang sebelumnya diterapkan kebijakan 3-in-1, yaitu Jalan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan hingga Gerbang pemuda).

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016