Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan dana repatriasi maupun deklarasi dari program amnesti pajak bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan sektor non keuangan atau pembangunan infrastruktur.
"Kita sedang mengidentifikasi satu persatu, skemanya seperti apa," kata Darmin di Jakarta, Rabu.
Darmin mengatakan dana yang masuk itu bisa dimanfaatkan untuk penyertaan modal BUMN, kerja sama pemerintah dan badan usaha serta beberapa kemungkinan penempatan lainnya yang bertujuan untuk mendorong kinerja pembangunan.
Untuk itu, ia menambahkan proyek pembangunan pemerintah juga bisa menggunakan dana program amnesti pajak, apabila dana itu tidak terserap secara maksimal bagi sektor keuangan.
Namun, Darmin belum bisa menyebutkan berbagai proyek pemerintah yang nantinya bisa mendapatkan pembiayaan dari program "tax amnesty", karena hal itu masih dalam diskusi lebih lanjut dengan kementerian terkait.
"Peraturannya sudah cukup dibuat Menteri Keuangan, nanti hanya aplikasinya saja. Kita juga sudah menyiapkan proyek-proyek mana saja yang bisa memanfaatkan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme pemanfaatan investasi dana amnesti pajak di luar sektor non keuangan, seperti sektor riil, properti dan logam mulia.
PMK tersebut menegaskan pemberian kewenangan kepada sektor perbankan untuk menjadi pintu masuk (gateway) bagi dana repatriasi modal maupun deklarasi aset sebelum nantinya disalurkan untuk menggerakkan kinerja sektor non keuangan.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016