Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan (Menhut), MS Ka`ban, mengatakan bahwa dibutuhkan waktu sekitar 25 hingga 26 tahun untuk mereboisasi 55 juta hektare (ha) hutan yang rusak di Indonesia dengan dana sekitar Rp440 triliun."Dengan demikian dibutuhkan rentang waktu sekitar 25 hingga 26 tahun untuk mereboisasi hutan yang rusak di tanah air," ujarnya didampingi Menteri Lingkungan Hidup (Men LH), Rahmat Witoelar, di Kantor Kepresidenan, usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Jakarta, Senin.Menurut dia, selama tahun 2003-2007, pemerintah telah melakukan penanaman hutan kembali yang gundul sekitar 4 juta ha, dan pada 2008 akan melakukan program penanaman hutan sebanyak dua juta ha dengan menyiapkan sekitar dua miliar batang bibit pohon. "Konsentrasi reboisasi lahan rusak diutamakan seperti di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi," ujarnya. Rebosiasi hutan gundul akan difokuskan di Pulau Jawa, karena tingkat tutupan hutan di wilayah ini hanya mencapai 19 persen. Ini harus ditingkatkan hingga 30 persen. Untuk mencapai program itu, menurut Ka`ban, pemerintah akan meminta partisipasi pemerintah daerah seperti Gubernur dan Bupati terutama di kawasan yang daerahnya memiliki lahan yang rusak. "Kita akan melibatkan mitra swasta dan partisipasi masyarakat untuk pengadaan . Yang penting kita menyediakan bibit pohon dalam jumlah sebanyak-banyaknya," ujarnya. Khusus kawasan hutan produksi, dan hutan tanaman rakyat dan program intensifikasi, rebosiasinya diserahkan kepada pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Ka`ban juga mengatakan, dengan diserahkannya tanggungjawab mengelola dan memperbaiki hutan produksi itu, maka akan terjadi keseimbangan antara pengelola HPH dengan pemerintah sebagai pemilik lahan. "Dengan demikian, tidak ada lagi istilah tebang pilih, karena semua memiliki kewajiban yang sama. Jadi kawasan produksi yang mengalami degradasi termasuk daerah hulu dan aliran sungai sungai itu "reforestrasi" dengan anggaran yang disiapkan setiap tahunnya," ujarnya. Ka`ban menyoroti, akibat penggundulan hutan dengan cara perambahan tidak terencana, pencurian dan perubahan kawasan hutan tanpa izin itu, mengakibatkan jumlah jatah tebangan pemerintah dari tahun ke tahun semakin menurun. "Saat ini jatah tebangan hutan hanya sekitar 8 juta kubik per tahun, merosot dibanding ketika jumlah tebangan pernah mencapai puncak sekitar 27 juta kubik per tahun," demikian Ka'ban. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007