Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menyatakan masih perlu mendalami dugaan konflik kepentingan antara Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tuppu dengan kuasa hukum Saiful Jamil (SJ), Berthanatalia, dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dalam kasus ini, kami perlu mendalami lebih jauh lagi, apakah ada bukti arahan dari pihak luar, dan apakah hubungan suami istri (pengacara-hakim) tersebut benar-benar memiliki dampak sekalipun tidak dalam satu perkara," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sebagaimana diketahui bahwa Hakim Karel dan pengacara Bertha adalah pasangan suami istri. "Potensi untuk adanya konflik kepentingan memang selalu ada, tapi harus kami dalami kembali," ujar Farid.
Kendati demikian, Farid menegaskan bahwa sejak awal konflik berkepentingan di manapun dan pada sistem hukum apapun harus selalu dihindari, terutama bagi para pihak yang terlibat.
Karel pernah menjabat sebagai Hakim di PN Jakarta Utara bersamaan ketika Rohadi menjabat sebagai panitera pengganti di tempat yang sama.
KPK sempat memanggil Hakim Karel untuk mendapatkan keterangannya sebagai saksi terkait adanya dugaan komunikasi antara dirinya dengan Rohadi dan pengacara Bertha dalam kasus Saiful Jamil.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait suap kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Rohadi menerima Rp250 juta dari total commitment fee Rp500 juta agar putusan terhadap Saipul Jamil jadi jauh lebih ringan.
KPK sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016